Bawaslu , STOP Berita Hoax

Umum40 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK) -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu red) Pada Pilkada 2020 selalu berupaya menangkal penyebaran hoaks atau berita bohong dalam Pilkada 2020. Senin (26/10).

Menurut Yesi Karnainsyah S.sos, banyak beredar foto atau gambar kecurangan di media sosial dan sejumlah pemberitaan mengenai kecurangan yang terjadi selama Pilkada 2020 yang membuat gaduh ruang pemberitaan.

“Kiranya diketahui publik tentang kiprah Bawaslu sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dalam mengantisipasi berita hoaks (kabar bohong), ujar kebencian dan lain-lain yang marak tersebar di media sosial dalam setiap tahapan Pilkada,” Ucap Yesi.

Baca Juga  20 Perwira TNI Angkatan Laut Naik Pangkat, Mantan Danbrigif 4 Marinir/BS Lampung Jadi Jenderal Bintang Satu

Yesi Menyampaikan Memang jauh sebelum Pilkada berlangsung, sejumlah pihak banyak mengingatkan Bawaslu, bahwa pengawasan terhadap media sosial dinilai akan menjadi tantangan berat, terlebih selama masa kampanye. Ditambah banyaknya akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU menjadi tantangan Bawaslu dalam pengawasan konten media sosial dalam kampanye Pilkada Kabupaten Way Kanan 2020.

“Jumlah akun di luar yang resmi didaftarkan ke KPU oleh peserta Pasangan Calon Kepala daerah menjadi tantangan Bawaslu, karena biasanya akun yang tidak terdaftar di KPU ini memuat konten menjadi potensi ujaran kebencian,” imbuhnya.

Baca Juga  Prajurit TNI Ditusuk di Bandar Lampung, Lihat, Ini Motifnya

Maka dari itu, Bawaslu Menegaskan untuk memperkuat kerja sama dengan beberapa pihak terkait hal tersebut Misalnya jalinan kerja sama dengan
kepolisian, KPU dan Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengawasi konten Media sosial dalam Pilkada 2020. Hal itu untuk mencegah, mengawasi dan menindak konten hoaks dan ujaran kebencian terkait pemilu di Media sosial (Medsos).

Baca Juga  Program Pamsimas Tiyuh Makarti Tubaba Sarat Korupsi

” Untuk berita hoax memang tidak di atur dalam undang-undang pemilihan dan PKPU, larangan kampanye mengatur soal kampanye sara, ujaran kebencian, dll, untuk berita hoax bisa di laporkan ke kepolisian akun nya,” Tegas Yesi.

Dia juga berpesan supaya masyarakat berhati-hati sebelum menyebarkan atau membagikan informasi menggunakan media sosial. Sebab ketika menyebarkan informasi tanpa kita tahu ke benaran informasi itu apakah berita bohong
atau bukan.”maka bisa dituntut melakukan tindakan kriminal sesuai Undang-Undang yang berlaku.”Pungkasnya. RWK/Awal