Bawaslu Harapkan Paslon Perbanyak Kampanye Daring

Blambangan Umpu (RWK)- Kampanye daring (online) merupakan bentuk kampanye di Pilkada 2020 yang didorong dilakukan karena situasi pandemi COVID-19. Namun, sayangnya, hingga 1 bulan lebih masa kampanye ini, masih sedikit pasangan calon (paslon red) yang berkampanye secara online.

“Sebaliknya, metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi, yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan,” Ungkap yesi karnainsyah S.sos.

Yesi karnainsyah S.sos. mengatakan, hingga sa’at ini, kampanye daring yang dilakukan di 227 kampung dari 15 kecamatan yang menggelar Pilkada 2020, Masih mengandalkan kampanye tatap muka.

Baca Juga  Alhamdulillah, Panitia Pilkakam Kampung Sukarame Terbentuk

“Kampanye daring yaitu pembuatan laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanyenya sedikit ditemuka, tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring,” Ujarnya.

Menurut analisis Bawaslu, ada beberapa kendala yang melatar belakangi minimnya kampanye daring. Mulai dari kendala jaringan internet hingga diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antara kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye,” tutur yesi.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Peringati Maulid Nabi,Way Tuba Gelar Bazar UMKM Mandiri

Lebih lanjut, yesi mengungkapkan, penyelenggaraan kampanye daring banyak didapati dalam bentuk kegiatan pengunggahan materi kampanye di media sosial. Selain itu, ditemukan pertemuan virtual yang digelar paslon.

“Untuk kempanye sampai dengan hari ini, Sebanyak
Paslon 1 (Arjuna) : 59 kegiatan
Paslon 2 (Berani pasti aman) : 284 kegiatan,
Metode kampanye yang dilakukan tatap muka dan door to door, “katanya.

Sementara itu, terkait alat peraga kampanye (APK), Bawaslu menemukan paslon Pilkada masih mengandalkan baliho dan spanduk untuk berkampanye. Namun, Bawaslu juga mendapati banyak APK berbentuk masker hingga hand sanitizer seperti yang disarankan pemerintah demi pencegahan COVID-19.

Baca Juga  Babinsa Banjit Himbau Warga Bali Sadhar Utara Lakukan Penyemprotan Desinfektan

“Dalam metode penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mendapati, metode tersebut yang dilaksanakan di 227 kampung 15 kecamatan kabupaten way kanan belum didapati penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang paling banyak adalah masker, stiker, pakaian, penyanitasi tangan/hand sanitizer, penutup kepala, sarung tangan, dan perisai wajah/face shield,”Pungkasnya.RWK/Awal