Blambangan Umpu (RWK)- Apel Siaga Bencana Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2020
Di Lapangan Korpri Pemkab Way Kanan, Kamis,(12/11)
Adapun apel siaga yang digelar tersebut dalam rangka kesiapan antisipasi menghadapi bencana pencegahan Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Kepala Instansi Vertikal se-Kabupaten Way Kanan, Sekda, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam Sambutannya Pjs. Bupati Way Kanan Ir. Mulyadi Irsan, M.T Berharap bahwa keberadaan BPBD Kabupaten Way Kanan dapat melakukan respon cepat manakala terjadi bencana, dan yang lebih penting kita harapkan dapat melaksanakan upaya-upaya peningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam mensikapi dan menghadapi bencana.
“Mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki potensi bencana alam baik banjir maupun angin puting beliung bahkan masalah terpapar Covid 19, tentu tanggung jawab ini cukup berat, namun hal ini merupakan amanah yang mulia, karena menyangkut tugas kemanusiaan, yaitu menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian harta benda,” Ujar Pjs Bupati Way Kanan tersebut, Kamis (12/11)
Oleh sebab itu dirinya sangat berharap kepada semua pihak baik Instansi pemerintah, LSM dan masyarakat untuk ikut serta bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dengan cara meningkatkan sikap responsif dan cepat tanggap sesuai tupoksinya masing-masing.
“Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kelembagaan maupun pribadi serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan penyebaran Covid 19,” Papar Mulyadi dalam Sambutannya tertulisnya, seraya dirinya memaparkan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yang menjelaskan bahwa Prinsip penanggulangan bencana cepat dan tepat, meminimalisir korban dan kehilangan harta benda,Prioritas utamakan penyelamatan manusia, kemudian harta benda,Koordinasi dan keterpaduan, antar instansi pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara terpadu dan saling mendukung,kemudian Berdaya guna, memanfaatkan waktu, tenaga, dan biaya sebaik mungkin,selanjut nya Transparansi dan akuntabilitas, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum,Kemitraan, penanggulangan bencana dilakukan oleh semua pihak bekerja sama dengan pemerintah,Pemberdayaan, semua individu atau masyarakat dapat melakukan atau membantu proses penanggulangan bencana dan Non proletisi, dilarang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, misalnya politik dan agama.
“Penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, walaupun sebagai penanggung jawab adalah pemerintah. Namun demikian masyarakat sebagai garda terdepan jika terjadi bencana, maka perlu ditingkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana,” Imbuh Mulyadi, Kamis (12/11).
Masih kata Pjs Bupati tersebut bahwa Apel siaga yang digelar itu merupakan moment penting dalam upaya penyelenggaraan kesiapsiagaan penanggulangan bencana yang terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh. Hal ini mengingat kebencanaan terjadi tidak dalam lokus yang wilayah administrasinya secara tunggal, melainkan terjadi pada wilayah yang lintas batas administrasi, sehingga membuat kita harus menyelenggarakannya secara bersama-sama.
Tidak hanya itu di ahir sambutannya ia mengingatkan tujuh poin langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah infeksi virus Corona yakni diantaranya cuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, atau dengan hand sanitizer yang mengandung alkohol, terutama sebelum dan sesudah bersin, batuk, atau makan, juga sehabis dari toilet,saat batuk atau bersin, tutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan bagian dalam, lalu segera buang tisu yang sudah digunakan ke tempat sampah,lalu hindari kontak jarak dekat dengan penderita flu atau batuk,selanjut nya konsumsi makanan bergizi dan seimbang,kemudian lakukan olahraga secara rutin dan istirahat yang cukup,jangan merokok dan hindari asap rokok,serta Jaga kebersihan lingkungan.
Dalam menerapkan protokol kesehatan Tambah Mulyadi Irsan, ada dua Perlindungan Kesehatan, diantaranya perlindungan Individu dan perlindungan Kesehatan Masyarakat.
Adapun perlindungan Individu adalah Menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer,menjaga jarak minimal 1 meter,dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kemudian untuk Perlindungan Kesehatan Masyarakat yakni kegiatan promosi kesehatan,kegiatan penyediaan sarana cuci tangan,deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran yang dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan,melakukan pemantauan kondisi kesehatan,dan melakukan penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
RWK/OKSI.