Blambangan Umpu. RWK,– Kuasa Hukum Pagar Mulya( korban penganiayaan dan penodongan dengan senjata api red ), meminta Polres Way Kanan segera menetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan Penodongan dengan Senpi yang dilakukan Mantan Kepala Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuon Ratu , Aliyun.
“Saya berharap Polres Way kanan dan Jajaran agar lebih profesioanal, dan segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut, karena baru-baru ini ada dugaan oknum Anggota Polsek Pakuan Ratu yang turut andil dalam pengondisian korban supaya berdamai dengan pelaku”terang Candra Kuasa Hukum Pagar Mulya. Kamis(2/3)
Diketahui, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu dengan Laporan Polisi Nomor :TBL /B-16/II/2023/SEK PAKUAN/RES WK/POLDA LPG, tanggal 19 Februari 2023. Akan tetapi Korban di desak berdamai oleh pelaku serta mencabut laporannya, tanpa didampingi perangkat kampung setempat maupun anggota Polsek Pakuon Ratu sehingga Korban melapor ke Polres Way Kanan.
“Demi menjaga nama baik institusi kepolisian, tentunya dalam hal ini Polres Way Kanan dan jajaran nya harus benar benar mengusut tuntas kejadian itu, apalagi kepemilikan senpi yang ditodongkan oleh ALY kepada Pagar Mulya sudah menjadi rahasia umum, jadi kalau polisi tidak mendengar dan atau tidak tau itu sangat mustahil. Apa gunanya intel, tanyakan ke masyarakat Negara Sakti Saya yakin masyarakat akan terbuka. Sebenarnya tergantung bapak bapak polisi mau menegakkan hukum dengan benar atau tidak, masyarakat masih percaya dan berharap agar hukum itu jangan tebang pilih itu aja.” tegas Chandra.
Terpisah, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna Melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKBP Andre Try Putra menjelaskan bahwa pihaknya selalu menangani setiap perkara atau laporan dengan profesional dan segera ditindak lanjuti
“Setiap laporan akan kita tindaklanjuti dengan segera dan sesuai fakta”katanya.
Selain itu, kata Andre laporan tersebut telah memasuki tahapan pemanggilan terhadap saksi akan tetapi terdapat beberapa saksi yang tidak memenuhi pemanggilan itu.
“ya pak dari awal penangan perkara ini kita respon cepat sekarang kita masih melakukan panggilan saksi-saksi karna ada beberapa saksi panggilan pertama tidak datang, Mengenai Penangan Perkara yang dilapaorkan Pagar Mulya”terangnya
Diketahui, Peristiwa penganiayaan dan Pengancaman menggunakan Senpi bukan kali pertamanya terjadi di Way Kanan, akan tetapi sebelumnya pernah terjadi di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan serta Kampung.Kota Jawa Negara Batin, dan bahkan untuk korban yang Kampung bengkulu berujung pada penembakan dan mengakibatkan korban mengalami luka tembak dibagian paha akan tetapi kasus tersebut hilang begitu.saja,
“Kejadian itu terjadi tahun 2020 dan sudah diperiksa Polsek Gunung Labuhan,,penembakan itu dilakukan oleh Angga terhadap Irul. Sehingga Korban (Irul mengalami luka tembak di bagian pahanya” ujar KS Kakak kandung Korban.
Lanjut KM, permasalahan itu sudah ditangani Polsek Gunung Labuhan dan sudah ada penyelesaian antara Polsek dengan Pelaku, namun laporan tidak sampai di Polres sebab Korban sendiri merupakan DPO Polsek Gunung Labuhan.
“Udah waktu itu udah diperiksa langsung oleh Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, . Ya mungkin sudah selesai, kita gak tau bentuk penyelesaian nya gimana”papar KM.
Sedangkan pelaku penganiayaan dengan Dugaan menggunakan senpi di kampung kota Jawa Kecamatan Negara Batin diduga dilakukan oleh kepala kampung setempat kepada warganya namun kasus tersebut kehilangan begitu saja jangankan pelaku ditangkap senpinya pun tidak tahu di mana rimbanya. (RWK I/ KADAR)