RADARWAYKANAN.COM – , Lambatnya proses hukum penodongan dengan senpi yang dilakukan oleh Aliyun mantan kepala kampung Bumi Sakti Kecamatan Pakuonratu terhadap Pagar Mulya.
Kimin” Saudara Korba Penodongan Sayangkan Lambat nya Penanganan Laporan di Polres Waykana diduga Pelaku Kebal Hukum dan masih melenggang dan berkeliaran bebas bahkan masih mencalonkan diri sebagai kepala kampung.
Keluarga Korban Pagar Mulya. Sesalkan Lambat nya penanganan Laporan Pagar Mulya di Polres Waykanan Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/II/2023/ POLDA LPG/RES WK / POLSEK PAKUAN RATU
tanggal 19 Februari 2023 terkesan lambat dan diulur ulur.
“Saya Sedih mendengar kakak kami dikeroyok ditodong juga dengan (SENPI) sudah satu bulan lebih tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku. Apa harus nunggu orang mati dulu baru polisi sibuk ujar kimin kepada jurnalis Radar Waykanan.
Kimin Menambahkan, saudara saudara dikampung juga sudah banyak yang menghubungi kepolres kabar nya. Baik saudara saudara dari Negara Batin dari Mesir tapi percuma juga karena masih tidak ada respon dari Polres way kanan. Coba kalau maling ayam , maling singkong satu karung , maling sawit satu janjang Polisi bangga sekali , saya liat diberita berita waykanan begitu lapor Cepat ditangkap.
“Ketika masalah besar yang dilaporkan dan terlapor orang ber uang” polisi lemah , ini contoh Aliyun berlenggang bebas, kan ini jadi pertanyaan besar ada apa ? Ujar kimin kepada media ini.
Kami keluarga yang di Bandar Lampung Kalau satu dua hari ini tidak ada tindakan Hukum kami akan langsung kepolda lampung untuk meminta keadilan karena ini menyangkut nyawa dan harga diri kami jadi keadilan harus ditegakkan.
Kalau memang Polres Waykanan masih banyak alasan ini itu, biar kami juga puas kami minta disaksikan oleh Polisi Waykanan, gantian kami pecah kan muka Aliyun, berarti hukum ini tidak ada tidak berpihak pada kebenaran tutup nya.
Sementara Pihak Polres Waykanan saat di konfirmasi oleh saudara saudra korban, mengatakan masih dalam proses.
RWK HABIBI ADI PUTRA