Aliansi Mahasiswa dan DPRD Way Kanan sepakat tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja


[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK) – Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Sahabat Way Kanan sampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Way Kanan.

Ketua aliansi Mahasiswa Sahabat Way Kanan Nandang mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Sebab memberikan kelonggaran tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, sejumlah pasal yang ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai memereteli kesejahteraan kaum buruh.

Baca Juga  Hampir Setahun Gorong Gorong Tidak Diperbaiki

“Pertama kami menolak UU Cipta Kerja karena tidak mensejahterakan rakyat. Kedua, mengecam apa yang dilakukan DPR,” kata Danang seusai unjuk rasa di DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (12/10/).

Nandang mengatakan unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu sebagai bentuk pernyataan mosi tidak percaya terhadap DPR. “Kita juga mendesak DPRD Way Kanan menyatakan sikapnya untuk menolak UU Cipta Kerja,” ucapnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Marwan Cik Asan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat; Saya Menolak KLB Deli Serdang

Lebih jauh ia mengharapkan agar DPRD Way Kanan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Sebab banyak pasal dalam UU itu yang merugikan rakyat dan kita akan terus memantau ini sampai turunnya PERPU.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman Karim SH mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukakan oleh aliansi Mahasiswa Sahabat Way Kanan dan ia juga sepakat agar pemerintah segera mengeluarkan PERPU terkait UU bermasalah tersebut.

Baca Juga  Kampung Gunung Sari Giatkan Jumat Bersih

“Kita sepakat memang harus segara mengeluarkan Perppu, ya untuk pasal-pasal yang tidak pro rakyat. Perjuangan kami sama dengan teman-teman, mensejahterkan rakyat,” kata Nikman Karim SH di hadapan mahasiswa.RWK-1/Fijar