Blambangan Umpu (RWK),- DPRD Way kanan, di akhir bulan Januari 2022 ini menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian 3 Raperda yang meliputi Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Pada Paripurna yang di gelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way kanan, Nikman S.H dan dihadiri pula oleh 2 wakil ketua dan anggota DPRD Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres Way Kanan dan Kajari Way Kanan , Setdakab dan Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah Way kanan.
Drs. Hi. Ali Rahman SH,MH, MT, mengawali sambutannya dengan menggunakan bahasa Lampung mengamati regulasi yang ada. Menurut Wabup Drs. Hi. Ali Rahman bahwa, pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan Perundang-undangan memiliki landasan Konstitusi dan Landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Selain itu, peraturan daerah sebagai peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam kaitan ini, sistem nasional memberikan Kewenangan Atributif kepada daerah menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan untuk kiranya dapat dibahas bersama-sama, diantaranya, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung, dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak Way Kanan,” ujar Ali Rahman.
Kemudian menurut Ali Rahman, bahwa menindak lanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ yang keduanya mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung, serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, merujuk perubahan-perubahan regulasi tersebut, serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali. Hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang tersebar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.
Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung.

Dan untuk menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan dan juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, dan mengingat sudah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2022-2026 melalui perubahan Peraturan Daerah.
Adapun rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut: tahun Penyertaaan Modal Kepada Bank Lampung Jumlah (Kumulatif),
2022 3.000.000.000 3.000.000.000
2023 2.000.000.000 5.000.000.000
2024 1.500.000.000 6.500.000.000
2025 1.000.000.000 7.500.000.000
2026 1.000.000.000 8.500.000.000
Dengan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung, maka besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah). Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:
a. Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00,- (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)
b. Konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini.
c. Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.
Pada saat yang sama Wabup Ali Rahman menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA).
Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,
Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 yaitu tingkat Madya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dasar hukum sebagai acuan kerja lembaga perlu ditata kembali agar tercipta tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik.
Untuk itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak.
“kami berharap kiranya Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak ini dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan,” ujar Ali Rahman.
Pada hari yang sama, Ali Rahman juga menghadiri Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka pengesahan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, dimana menurut Ali rahman disahkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan itu, maka proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang bertindak sebagai perangkat daerah yang menjalankan amanat undang-undang, sebagai pelayan publik agar dapat menyesuaikan pada peraturan yang baru, semoga dengan adanya peraturan yang baru ini dapat melaksanakan kebijakan dan pelayanan dengan profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu memegang prinsip serta mengaktualisasikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang disiplin, berdedikasi tinggi dan berprestasi,” tegas Ali Rahman
RWK/HERMANSYAH