Adipati Keluarkan SE Larangan Perayaan Tahun Baru 2021

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan umpu (RWK). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.
sudah menjadi kebiasaan hampir di seluruh penjuru negeri, tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai kampung.
Setiap menyambut tahun baru masyarakat yang biasanya didominasi kalangan muda, tumpah ke jalan untuk pawai atau nongkrong di tempat-tempat tertentu.

Namun kali ini, pergantian tahun datang di masa pandemi Covid-19. Bupati Waykanan Raden Adipati Surya karenanya meminta masyarakat tidak merayakannya.

Baca Juga  Ketua Gapoktan Diduga Selewengkan Wewenang

Menurut Adipati, Covid-19 cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Tak terhitung lagi korban jiwa dan kerugian materi hingga berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Dia berharap pergantian tahun baru dijadikan momentum introspeksi diri atau evaluasi.

”Tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021 karena dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19,” ungkap Adipati.
Larangan ini ia tuangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020 Nomor: 400/1.02-WK/2020 tentang pergantian tahun baru masehi di Waykanan.
Adipati mengingatkan sanksi tegas apabila melanggar. Semua ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Pj Mulya Sari Tekankan Netralitas Kepada Aparatur

Bupati way kanan Raden adipati surya juga melarang warganya menyalakan petasan atau kembang api.
Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan jiika ada yang diketahui melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi.

Adipati juga berharap orang tua tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.RWK/TAS