[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan (RWK)– Desi Septriana S, Amd PJ kepala kampung kayu batu menghadiri pemilihan BPK secara langsung atau pesta demokrasi yang baru pertama kali di selenggarakan di kampung bayu batu
Pertama kalinya Kampung kayu batu kecamatan gunung labuhan mengadakan pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung atau yang lebih dikenal dengan istilah BPK dengan sistem demokrasi. Aturan yang dibuat atau ditetapkan oleh panitia menggunakan zona atau daerah pemilihan (dapil). Hal tersebut bermaksud agar terjadi pemerataan anggota BPK yang tersebar di 3 dusun dan pemilihan BPK tersebut bertempat di kantor kampung kayu batu senin- Selasa.
Pemilihan BPK Kampung kayu batu diikuti 8 calon 6 laki-laki dan 2 perempuan adapun nama 13 calon tersebut adalah.
Dapil 1 laki-laki
- Yomsi
- Bustan
- Samhudi
Dapil 2 laki-laki
- Rusdi Bahaiwan
- Imam Sehoni
- Saripudin
Dapil 1 dan 2 keterwakilan perempuan adalah - Yeni Herawati
- Desi
“Debi ketua panitia pemilihan BPK Kampung kayu batu mengatakan Alhamdulillah pada hari pertama dan kedua pemilihan BPK kampung secara demokrasi yang pertama kali dilaksanakan berjalan dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun, dari hasil pesta demokrasi pada hari ini telah kita dapatkan pemenang yang hasilnya tidak bisa diganggu gugat adalah sebagai berikut.
- Yomsi
- Bustan
- Saripudin
- Rusdi Bahaiwan
- Yeni Herawati
Dengan berakhirnya pesta demokrasi diharapkan para peserta baik yang menang ataupun yang kalah agar dapat menerima dengan lapang dada dan bagi yang menang agar tidak jumawa karena suatu pertandingan pasti ada menang kalah dan itu adalah hal biasa,”pesannya. Desi Septriana S, Amd PJ kepala kampung kayu batu Kecamatan gunung labuhan kabupaten way kanan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat di dalam pemilihan BPK, saya berharap kepada BPK yang baru agar dapat bekerja sama dengan pemerintahan kampung supaya bisa membawa perubahan dan kemajuan bagi kampung agar lebih baik kedepannya.
Melihat antusiasme warga dalam memilih wakilnya, dapat disimpulkan bahwa warga mulai sadar akan kedudukannya sebagai pemilih untuk menentukan masa depan lingkungan tempat tinggalnya. Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menetapkan pada hari Senin tanggal 21 dan hari Selasa pemilihan secara langsung menggunakan sistem pemilihan di bilik suara. Seperti layaknya pemilihan umum, teknis dan tata caranya pun hampir sama. Waktu pemilihan dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai atau ditutup untuk pemilih pada pukul 13.00 WIB. Panitia pemilihan dibantu Linmas untuk memastikan pemilih berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan mengingat antusiasme pendaftar cukup tinggi.
Telah disahkan dan disepakati pada hari pelaksanaan serta penghitungan suara, bahwa apapun hasil yang diperoleh dari masing-masing calon merupakan hasil pilihan masyarakat maka harus dihormati dan dihargai.
Di harapkan anggota BPK yang terpilih dapat bekerjasama dengan pemerintah kampung berdasarkan peraturan daerah kabupaten way kanan nomor 4 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan kampung. Pasal 2
Maksud Pengaturan BPK dalam Peraturan Daerah ini
untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPK
sebagai lembaga di Kampung yang melaksanakan fungsi
Pemerintahan Kampung.Pasal 3
Tujuan Pengaturan BPK dalam Peraturan Daerah ini
untuk:
a. mempertegas peran BPK dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Kampung;
b. mendorong BPK agar mampu menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Kampung; dan
c. mendorong BPK dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik di Kampung. Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPK;
Semoga wakil dari Masyarakat tersebut dapat menyampaikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintahan kampung sehingga dapat menjadi kemajuan bersama di Kampung kayu batu.
RWK/HABIBI A.P