Kemenag Lakukan Pendataan Dan Sosialisasi Kepada Masjid – Masjid Yang Akan Melaksanakan Shalat Idul Adha

sosial Budaya0 Dilihat

Blambangan Umpu(RWK), – Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Way Kanan melakukan pendataan Masjid yang tetap melaksanakan Shalat Idul Adha sekaligus mensosialisasikan aturan pelaksanaan tata cara Shalat Idul Adha ditengah Pandemi Covid – 19, Kamis (15/7).

Pendataan Masjid tersebut tentunya dilakukan demi mencegah penularan Covid – 19 di Kabupaten Way Kanan saat Idul Adha yang akan datang.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

H. Muslihudin, S.Ag., selaku salah satu Penyuluh Agama Honorer menjelaskan bahwa pendataan itu juga dilakukan demi menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Agama.

“Hal ini dilakukan demi menindaklanjuti Surar Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021, dan Nomor 17 Tahun 2021, yang mana berkaitan tentang Petunjuk Teknis dan pelarangan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442H/2021 di Wilayah dan di luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelasnya.

Baca Juga  PASCA PILKADA GISTING JAYA GELAR PENGAJIAN AKBAR

Dirinya mengatakan bahwa penyelenggaraan Shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan yang lengkap.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Dalam pendataan ini juga ada syarat – syarat yang harus dipenuhi apabila Masjid tersebut ingin melaksanakan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban. Itu demi kenyamanan kita semua,” lanjutnya.

Adapun syarat – syarat penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban adalah seperti berikut:

  • Panitia Hari Raya wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas Covid – 19, dan unsur Kemananan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar penerapan Prokes dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
  • Setiap Jamaah membawa perlengkapan Shalat masing – masing;
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield;
  • Seusai Pelaksanaan Shalat Idul Adha, para Jamaah langsung kembali ke rumah masing – masing dengan tertib dan menghindari jabat tangan dengan bersentuhan secara fisik;
  • Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban;
  • Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan;
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging fsn pendistribusiannya tidak boleh menggunakan alat secara bergantian;
  • Pendistribusian dilakukan langsung oleh panitia kepada penerima di tempat tinggal masing – masing. (RWK/AT)