Hearing Lagi, Tetap Tanpa Kehadiran PT.BMM

Pemerintahan1 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK), – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP red) dengan sejumlah tokoh penyimbang kampung tua gunung sangkaran di ruang rapat Komisi I DPRD Way Kanan, yang turut dihadiri Lukman ketua komisi I DPRD Way Kanan, Kepala Kampung Gunung sangkaran Juanda, Eeng Saputra dkk serta Fery Soneri,S.H.,M.H selaku kuasa hukum masyarakat adat kampung tua Gunung sangkaran.

“Rapat dengar pendapat hari ini mendengar keinginan dari masyarakat adat kampung tua Gunung Sangkaran terkait sengketa lahan yang terus berkepanjangan dengan PT.BMM.”ujar Lukman selaku ketua komisi I DPRD Way Kanan

Baca Juga  Alhamdulillah ! Terima Kasih Kakam Srimulyo

Sementara, Kepala kampung Gnung Sangkaran, Juanda berharap agar Komisi I DPRD Waykanan tidak terkecoh dengan kebenaran-kebenaran yang telah di Utara kan oleh PT.BMM.

“Bila mana PT.BMM terus tidak perduli dengan keinginan dari masyarakat adat kampung tua gunung Sangkaran saya pastikan konflik akan terus berlanjut, oleh sebab itu , saya berharap agar sengketa lahan ini dapat menjadi perhatian serius oleh Gubernur Lampung Ir.Arinal Junaidi yang mana beliau juga merupakan putra daerah asli Kabupaten Way Kanan.”harap Juanda

Hal senada juga diungkapkan Eeng Saputra dkk yang menilai “PT.BMM telah melakukan pembohongan publik dengan menuduh telah merugikan pihak PT.BMM. Padahal selama ini kami tidak pernah merasa merugikan pihak PT.BMM melainkan malah sebaliknya PT.BMM lah yang telah merugikan pihak masyarakat adat kampung tua gunung Sangkaran yang hingga saat ini tidak dapat lagi memanfaatkan ratusan hektar tanah wilayah kampung mereka karenakan lahan tersebut telah di tanami kelapa sawit oleh PT.BMM”,tambah Eeng Saputra dkk

Baca Juga  Rumilah Ketua TP PKK Gunung Baru Berikan Sembako Untuk Lansia

Terpisah, Fery Soneri,S.H.,M.H berpendapat bahwa perkara perdata Eeng dkk dengan PT.BMM tidak bisa di jadikan alasan untuk personal konflik atau bisa selesai karena selain gugatan kami nilai salah alamat.

“Dari hasil putusan di persidangan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) tidak pernah memutuskan areal sengketa itu merupakan tanah milik PT.BMM, sementara untuk acuan klaim Eeng dkk yang di sengketa kan tersebut adalah mutlak tanah Ulayat adat kampung tua gunung Sangkaran yang mana berdasarkan pengakuan tokoh adat Forum Pemuka Pengeram Udik Hi.Edwin Kerukassapari Dkk serta diperkuat dengan adanya peta pemerintah tahun 1995.”imbuh kuasa hukum masyarakat adat kampung tua Gunung Sangkaran. (RWK/Alba)