Dapat Penghargaan Layak Anak..Kok Viral Pencabulan Anak

Hukum, kriminal0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu,(RWK), – Kabupaten Way kanan merupakan salah satu Kabupaten di Lampung yang mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak, atas keberhasilannya memenuhi beberapa kebutuhan anak akan pendidikan ( TK, PAUD ), maupun tempat tempat bermain, mirisnya kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, saat ini sedang menjadi topik hangat di Kabupaten Way Kanan, dimana dalam sebulan terahir saja, ada beberapa kasus yang menjadi sangat viral, salah satunya ialah Kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah dan kakak korban sampai korban hamil, serta pencabulan yang menimpa 2 siswi SMP di Negara Batin, ironinya yang diduga dilakukan dilingkungan sebuah sekolah Negeri di sana.


Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P., menjelaskan bahwa penilaian Kabupaten Layak Anak sendiri ada banyak Indikatornya.


“Pastinya ada banyak faktor yang berkaitan dengan penilaian Kabupaten Layak Anak. Terkait kasus pencabulan, itu memang mempengaruhi tetapi tidak secara signifikan,” jelas Sekda.

Baca Juga  Operasi Yustisi , Kapolres Way Kanan Beri Himbauan dan Teguran di Pasar


Dirinya juga melanjutkan bahwa Pemkab Way Kanan sendiri telah berusaha keras untuk menanggulangi hal itu.
“Kita telah melakukan Pembinaan lintas sektoral. Tapi memang masih terlalu sulit karena rata – rata para pelakunya adalah orang terdekatnya seperti Keluarga. Itulah mengapa peran tokoh setempat sangat diperlukan,” tutup Sekda Way Kanan tersebut.


Pernyataan serupa disampaikan oleh Ali Rahman SH, Ketua LPA Way Kanan, yang menyatakan keberhasilan Way Kanan mendapatkan predikat Kabupaetn Layak tentu tidak didapatkan dengan begitu saja melainkan melalui berbagai keberhasilan didalam memenuhi berbagai kriteria yang memang dibutuhkan oleh anak anak Way kanan, berbeda dengan kasus pencabulan terhadap anak yang merupakamn tindakan kriminal yang harus ditangani secara bersama sama oleh seluruh elemen masyarakat dan bukan hanya pemerintah.


“ bagi saya untuk pelaku predator anak itu mesti dihukum seberat beratnya sesuai dengan hukuman yang berlaku, kalau memang bisa diterapkan dikebiri ya kebiri, sementara untuk pelaku yang masih anak anak tetap harus diberikan hukuman, dan nanti dilapas anak akan diberikan pembinaan, untuk kami sendiri terus melakukan pendampingan terhadap korban korban pelecehan di Way kanan, serta berupaya memberikan kekuatan batin untuk mereka,” ujar Ali Rahman SH.

Baca Juga  Tingkatkan Profesionalisme Personil, Wakapolres Way Kanan Beri Arahan Saat Apel


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan H. Soesilo, S.H.MH, juga berjanji akan memberikan hukuman yang setimpal bagi sang pelaku.


“Dari penegakan hukum, Kejari Way Kanan akan memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa pencabulan anak dibawah umur,” tegas Kajari


Sayangnya Kepala Dinas P3AP2KB Indra Kusuma, S.Sos. sebagai salah satu Instansi terkait tidak ditemukan berada di Kantor ketika ingin dimintai Konfirmasi. Bahkan salah satu pegawai yang berada di Dinas tersebut tidak tahu dimana keberadaan Kepala Dinasnya dan dalam rangka apa dirinya tidak berada di Kantor.


Sebagai Informasi, Kabupaten Way Kanan dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak pada Tahun 2020, dan Tahun 2021. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Baca Juga  Empat Nama Anggota DPRD Way Kanan, Tercantum Dalam Daftar Dugaan Penyetoran Fee Proyek?


Adapula Tolak ukur untuk Kabupaten Layak Anak Mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011, penentuan status “Layak Anak” bagi Kabupaten atau Kota melibatkan sejumlah parameter.


Secara umum, parameter itu dibagi dalam 2 indikator, yakni penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
Penguatan kelembagaan meliputi perundang – undangan atau kebijakan, persentase anggaran, jumlah program yang mendapatkan masukan dari Forum Anak, ketersediaan SDM yang mampu menerapkan hak anak dalam kebijakan, ketersediaan data anak terpilah, hingga keterlibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak anak.
Sementara itu, klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, sampai perlindungan khusus.


Indikator – indikator tersebut kemudian diturunkan dalam beberapa penilaian yang lebih konkret.
Dengan Maraknya Kasus Pelecehan Kepada Anak Dibawah Umur, tentunya menuai kritik di Masyarakat yang kemudia. mempertanyakan perihal kelayakan Kabupaten Way Kanan menyandang predikat tersebut. (RWK/AT)