RADARWAYKANAN.COM, BLAMBANGAN UMPU- Belakangan ini fakta menunjukkan. Dua Kepala Kampung terjerat kasus korupsi Dana Desa di Wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Tercatat pada Tahun 2018 di Kampung Labuhan Jaya, yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas 1 A, Kamis, 16 September 2021 yang lalu. Sebesar Rp.675,5 juta berhasil diselewengkan oknum Kepala Kampung yang berujung jeruji besi.
Dilanjutkan baru-baru ini, belum genap sebulan. Kepala Kampung Negeri Mulya, Paidi Tarjo terseret kasus serupa, yakni korupsi BLT DD mencapai ratusan juta. Sehingga memaksa Kejari Waykanan menjatuhkan vonis mengantarkan terdakwa menginap di Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Atas latar belakang tersebut, para kepala kempung diminta lebih selektif dalam mengelola Dana Desa agar tidak lagi hal serupa terjadi kembali (Korupsi.red)
Harapan ini tersirat dari keterangan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kanit Tipikor, IPDA Agus Runcik S.Pd dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diikuti 21 Kampung di Aula Kecamatan Gunung Labuhan. Hari ini, Kamis, (4/08).
“Banyak faktor penyebab terjadinya tindak pidana Korupsi salah satunya adalah Faktor ekonomi. Aspek lain, adanya kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus, oleh karena itu saya mengajak kepada saudara sekalian agar banyak bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT beri sehingga kita bisa menghindarkan diri dari sifat tamak dan rakus,”jelas Agus Runcik yang juga merupakan Ketua Koni Waykanan tersebut.
Beberapa materi telah disampaikan secara gamblang. Baik tentang makna Korupsi dari segi hukum, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, Modus Tindak Pidana Korupsi, Motivasi atau jenis-jenis Korupsi, Prioritas Penggunaan Dana Desa yang di dalamnya memuat tentang prinsip-prinsip Dana Desa dan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, Pengecekan Bantuan Langsung Tunai Desa, serta Pengecekan Penggunaan dana Covid 8%.
“Kami menyampaikan sosialisasi ini guna mengedukasi agar aparatur kampung tahu dari sisi normatif serta sanksinya, sehingga terbebas dari kasus Korupsi,”pungkasnya.RWK*Oksi.