[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Umpu Semenguk (RWK), – Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Salah satu kewajiban Kepala Desa dan Perangkatnya adalah menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Persoalan pencatatan dan administrasi dibeberapa kalangan lebih dianggap persoalan ringan, namun ternyata dampak yang ditimbulkan cukup signifikan. Tidak sinkronnya data di desa tentang penduduk miskin, kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, anak usia sekolah sampai asset desa sering kali menjadi persoalan yang serius.
Diantara pedoman terkait dengan administrasi desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa adalah peraturan yang masih dirujuk oleh Kepala Desa dan Perangkatnya.
Sebagai gambaran tentang jenis administrasi, setidaknya ada 6 Jenis Administrasi di Desa yakni Administrasi Umum Desa, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Administrasi Lainnya.
TentuNya Mengenai hal ini, Diduga Sangat disayangkan bila oknum Pemerintah Desa/Kampung tidak mengetahui jelas tumbuh kembang pembangunan yang ada di sebuah Kampung, seperti halnya yang ditemukan Wartawan Radar Way Kanan, Pada pembangunan Siring Pasang yang terletak di dalam salah satu wisata yg ada di Kabupaten Way Kanan (Curup Kereta*red) Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Tentunya Hal ini di ungkapkan Kepala Kampung Rambang Jaya Eli Sejahtra sa’at dikonfirmasi Melalui Via Whatshapp mengenai Pembangunan siring pasang tersebut, “Kalo yang kata kamu kepingan semen memang harus gitu karena juklak juknisnya demikian prikes itu namanya. Sekarang ngak boleh pakai pasangan batu kecuali d pinggir jurang. makanya punya kita hanya 100 m yang pasangan, Kalo lebih jelasnya konfirmasi ke kelompok P3A nya karena itu yang ngurus kelompok bukan saya,” Ujar Eli Sejahtra Sa’at dikonfirmasi.
Hal senada juga di ungkapkan Sekretaris Kampung Rambang Jaya Udin Sa’at dikonfimasi Mengenai Pembangunan itu, Dia Mengatakan,” saya kurang paham pak apa dari APBD provinsi atau pusat, maaf betul pak saya bener-bener gak paham,”UngkapNya Melalu Via Whatsapp.
Diduga Selain Oknum Pemerintah Kampungnya tidak mengetahui jelas mengenai Pembangunan tersebut, terlihat lagi pada Pembangunan tidak memiliki papan nama keterangan pembangunan siring pasang yang terletak didalam curup kereta Kampung Rambang Jaya tersebut.
Tentunya ini sangat menyalahi Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Dan Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (“Permen PU 12/2014”)
Terpisah, Camat Umpu Semenguk Satria Nasir dikonfirmasi melalui Via Whatsapp Mengenai Tata kelola administrasi desa yang baik dan benar, Menurutnya akan menjadi faktor penunjang pembangunan desa terhadap
kemasyalatan serta kesejatraan rakyat.
“Tentunya terdengar simple tapi jika ini abai maka akan sangat mempengaruhi pembangunan yang ada, Selaku camat tentunya saya punya
peran untuk melakukan fungsi pembinaan dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara tata kelola administrasi desa, Apabila ada kakam yang tidak mengindahkan tata kelola Administrasi kampung yg baik maka kami akan lakukan pembinaan lagi,”Tegas Camat Satria Nasir.(RWK/AWAL).