1 Saksi Tidak Cukup, Bukti Video Cukupkah ? Kasus Pengancaman Awak Media Gunung Labuhan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan-RWK, – Menindak lanjuti berita sebelumnya yang mana lambatnya Polsek Gunung Labuhan dalam penangan perkara tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam oleh Pelaku (Jon red) terhadap Korban (KD red) telah mendapat respon dari pihak Polsek Gunung Labuhan.

Lembaga Penegakan Hukum daerah Gunung Labuhan itu telah memberikan surat Klarifikasi Biasa, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.Nomor : B/31/XI/2021/Reskrim yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-290/XI/2021/SPKT/POLSEK GUNUNG LABUHAN/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2021.

Dimana pada Laporan tersebut merupakan tindak pidana, yang seharusnya 1X24 telah mendapat tindakan dari pihak polsek Gunung Labuhan berupa penahanan terhadap pelaku, Namun telah berjalan 11 Hari Laporan tersebut hanya berjalan di tempat (belum ada tindakan tegas red) dari pihak Kepolisian Sektor Gunung Labuhan.

“Inikan bentuknya tindak pidana (Pengancaman menggunakan senjata tajam jenis Pisau red), kok harus melalui upaya mediasi terhadap pelaku dan korban, setahu saya medisi itu upaya untuk mengambil jalan perdamaian, sedangkan saya tidak mau damai dengan alasan, sekalipun saya (korban) dan pelaku berdamai hal yang sama pun akan tetap terjadi, sebab pelaku belum memiliki efek jera yang diberikan oleh Aparat Penegak Hukum, selain itu juga inikan menyangkut harga diri yang mana pelaku semena-mena melakukan tindakan yang diluar batas tanpa alasan tertentu, bahkan hal serupa ini juga sudah beberapa kali dilakukan”jelas KD. Kamis(11/10).

Baca Juga  Edan ! Kakek 83 Tahun Tega Cabuli 2 Tetangganya

Dalam menyikapi hal ini Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris Melalui PS Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Aipda Priyanto berdasarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan pada poin ke-4 terdapat salah satu hambatan yang menerangkan ‘Dalam perkara “Pengancaman”ini pelapor hanya dapat menghadirkan satu orang saksi saja, dan agar kiranya pelapor dapat menambahkan dan menghadirkan saksi kepada penyidik/penyidik pembantu yang dapat memperkuat perkara “Pengancaman”tersebut.

“Pada poin tersebut sudah jelas ini merupakan suatu alasan, untuk mereka agar menghambat proses jalan nya perkara, sebab menurut saya yang nama nya pidana itu langsung dilakukan pengamanan terhadap pelaku untuk bukti dan saksi sudah bahkan dalam rekaman vidio (pengancaman red) tersebut sudah cukup, lalu bagaimana sistem kerja Penegak hukum dalam menangani perkara?”papar KD.

Baca Juga  Kampung Pakuan Sakti Sosialisasi Pencegahan Stunting

Diberitakan sebelumnya, Korban bersama satu rekannya, hemdak melakukan perjalanan ke Baradatu lalu pelaku (Si Jon) bertemu dengan korban di rumah orang tua Jon yang bersampingan dengan kediaman korban, lalu diperjalanan dia (Jon) mengejar korban mengunakan sepeda motor Jenis Honda Geneo dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau sambil mengatakan ‘Berhenti Saya Bunuh Kamu’ mulai dari Kampung Kayubatu hingga di Kampung Bengkulu. Pada saat itu, Jon melakukan pengejaran dan Pengancaman menggunakan Senjata Tajam jenis Pisau bersama 3 orang anak kecil lalu, tiga anak tersebut ditinggalkan di Dusun Kuripan kampung Bengkulu dan dirinya terus melakukan pengejaran terhadap korban, akhirnya korban didapati oleh Jon di Dusun Semeter Kampung Bengkulu, pada saat itu dia sempat melakukan penarikan baju dan Memukul korban menggunakan tangan Kanan namun sempat ditangkis oleh korban, kemudian dia (Pelaku) hendak mengeluarkan senjata tajam lalu korban menyelamatkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, atas bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, lalu korban membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Gunung Labuhan dengan tuduhan, pelaku diduga melakukan tindak pidana Pengancaman dan akan melakukan pembunuhan.

Baca Juga  Tuh  kan.., ada Sabung  Ayamnya

Dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Labuhan Sebelumnya, Iptu Abdul Haris S.H mengatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan sebab belum mencukupi syarat untuk mengenakan pasal pada pelaku.

“Sijon Sudah kami mediasi dan dirinya meminta maaf, perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan sebab belum mencukupi syarat untuk kita mengenakan pasal yang menjerat si Jon, kalau bisa di sekesaikan secara kekeluargaan kami akan memfasilitasi”ujarnya melalui sambungan telepon Via Whatsapp. Kemarin, Rabu(10/11).RWK/Red