Adipati, Tidak Ada Yang Kebal Hukum

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu(RWK), – Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., memimpin Kegiatan Penertiban puluhan Bangunan Liar di Ruas Jaringan Irigasi Way Umpu Kecamatan Baradatu atau tepatnya di Kampung Tiuh Balak 1 dan Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu, Rabu (18/08).

Adipati juga didampingi oleh Sekdakab Waykanan Saipul, S.sos., M.I.P., Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nikman Karim, S.H., Anggota DPRD Rozali Usman S.H., Jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan, dan Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya.

Kegiatan penertiban tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 tanggal 29 Januari 2021 perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melaluo Zoom Meeting Forkopimda Kabupaten Way Kanan beserta Institusi terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Suasana Penertiban Bangunan Di Sekitar Irigasi Di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Diantara beberapa bangunan liar ruang sempadan jaringan irigasi baik garis sempadan kanan maupun kiri yang sudah ditertibkan, diantaranya Balai Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Gedung Posyandu Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Kantor PDAM Kampung Tiuh Balak 1 sebanyak satu bangunan, Bangunan rumah di Kampung Tiuh Balak 1 ( permanen dan semi permanen ) sebanyak tiga bangunan, Bangunan rumah di Kelurahan Tiuh Balak Pasar ( permanen dan semi permanen ) sebanyak lima bangunan, Bangunan rumah di Kampung Tiuh Balak 1 ( permanen dan semi permanen ) sebanyak dua bangunan, Pohon – pohon liar sepanjang jalur irigasi saluran sekunder dan saluran primer serta pagar rumah permanen yang terbuat dari kayu sepanjang jalur irigasi sekunder dan saluran primer.

Baca Juga  Kampung Way Tuba Realisasikan DD 2020 Membangun Pondasi Penahan Tanah

Adipati mengatakan, “kewenangan saya hari ini adalah mengawal dan melihat penertipan bangunan liar, karena ini adalah tanah negara yang di duduki masyarakat dan hari ini ada 7500 hektar Sawah yang bisa teraliri dan disitu juga ada masyarakat yang harus saya pikirkan. Penertipan ini sebenarnya sudah melalui proses yang sangat panjang, dari mulai himbauan teguran dan sampai proses eksekusi pada hari ini,” tegasnya.

Baca Juga  Untuk Tegakan Disiplin, Kampung Negeri Baru Adakan Apel Setiap Senin

Adipati melanjutkan, “Saya dipilih rakyat dan ketua DPRD juga dipilih oleh rakyat, jadi rakyat paling utama bagi kami. Tapi mohon maaf, disini juga kami adalah alat negara yang harus patuh dan taat kepada negara, di sini tidak ada warga yang kebal hukum dan semuanya harus taat pada hukum, seandainya masih ada jalan lain pasti kami carikan jalan tapi ini adalah satu – satunya jalan dan prosesnya harus kita taati,” tutupnya. (RWK/HABIBI A.P)